Curi Seng Dirumah Dokter, Aksi Dua Pencuri Terekam CCTV

TARAKAN, mediakaltara.com – Aksi dua pria inisial HB dan AZ Mencuri 8 lembar seng almunium seharga Rp 2,5 juta rupiah, di rumah seorang Dokter bilangan Kelurahan Kampung Satu Skip pada Senin (29/6/2020). Terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Bermodalkan rekaman tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tarakan, Rabu (1/7/2020) sekira pukul 00.00 Wita, menangkap HB dan AZ di dua rumah berbeda, namun sekitar Jalan Diponegoro, Kelurahan Sebengkok.

Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Aiptu Arief Riyadi Safei mengungkapkan, saat melakukan aksinya itu, wajah kedua pelaku terlihat sangat jelas pada rekaman CCTV.

“Salah satu pelaku kami kenali wajahnya. Kemudian langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Arief menjelaskan, korban menyadari seng miliknya hilang keesokan harinya. Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku. Kurang dari 24 jam, alamat dan identitas pelaku langsung diketahui dan tim Jatanras langsung melakukan penangkapan.

“Mereka berdua ini (HB dan AZ) masih ada hubungan keluarga. Tinggalnya tidak jauh juga di daerah Gunung Belah. Saat keduanya kita amankan ternyata barang hasil curian sudah dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Kanit Resum.

Keduanya juga mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan hidup dan melihat seng di rumah korban bisa dengan mudah dicuri. Seng aluminium sebanyak 8 lembar ini berada di depan teras rumah korban. Posisi seng yang masih di lantai langsung diangkat oleh kedua pelaku, kemudian keduanya memberhentikan mobil bak terbuka, lalu membawa seng ke rumahnya.

“Pelaku ini sudah melakukan pemantauan di sekitar rumah korban. Setelah memastikan situasi aman, baru mereka beraksi pada Senin malam itu, sekira pukul 02.15 Wita,” ujarnya.

Arief membeberkan, Pelaku menjual seng itu kepada seseorang di Kelurahan Kampung Enam seharga Rp100 ribu per lembar.

“HB pernah kita amankan tahun 2016, sedangkan AZ baru bebas dari Lapas di tahun 2019 lalu dengan kasus pencurian. Keduanya kita jerat pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian, yang ancamannya lima tahun penjara,” tutupnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *