TARAKAN, mediakaltara.com – Terbukti mengedarkan sekaligus membuat uang palsu (upal), tiga orang masing-masing berinisial RL (20), AS (26) serta seorang wanita berinisial IM (23) terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polres Tarakan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko membeberkan, kejadian berawal ketika tiga orang itu ingin membeli sabu, tetapi tidak memiliki uang. Sehingga muncul ide untuk mencetak uang palsu.
“Penyelidikan awal di mulai dari adanya laporan korban yang menerima upal pada 7 Agustus lalu. Kemudian Direktorat Reskrimum Polda Kaltara bersama Unit Reskrim Polres Tarakan berhasil melakukan penangkapan kepada RL dan AS di RT 17 Kelurahan Selumit Pantai. Habis itu kami amankan IM. Pelaku ini lagi duduk sambil ngobrol di dalam rumahnya. Tapi, di depan mereka ada printer dan perlengkapan untuk membuat upal, seperti tinta, upal dan kertas HVS ukuran F4,” ujar Guntar, Senin (9/9/2019).
Lanjut Guntar, Suami IM yang sedang dalam pengejaran adalah pencetus pertama untuk mencetak Upal. RL dan AS bertugas untuk mengcopy, mencetak serta menggunting upal.
“Sebelum upal berhasil menipu korbannya, tersangka ini belajar membuat upal selama dua hari, lewat Youtube. upal tersebut diperuntukan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sejak hari pertama mencetak upal, ketiga pelaku sempat membelanjakan upal sebanyak Rp 300 ribu,” ungkapnya.
Selain mengamankan tiga orang pelaku, Kata Kasat Reskrim, pihaknya turut mengamankan, 1 unit printer, kertas, Sejumlah Upal senilai Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, pecahan Rp 50 ribu asli. Ia menegaskan, para pelaku itu dijerat dengan pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Ancamannya bisa 10 tahun penjara. Memang Uangnya tidak dipakai buat belanja lain-lain. Hanya dipakai buat beli sabu saja,” pungkasnya. (rt20)
Leave a Reply