BULUNGAN, mediakaltara.com – Menyikapi Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Para perwakilan buruh bersama Apindo, BPS, Akademisi dan Polda Kaltara menggelar Focus Grup Discussion (FGD), bertempat di Ballroom Hotel Grand Pangeran Khar Jl. Katamso Kabupaten Bulungan.
Dalam paparannya di FGD, Tina Wahyufitri selaku Ketua BPS Prov.Kaltara mengungkapkan, BPS Kaltara sebatas Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Statistik sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami menyediakan data statistik yang berkualitas, berstandar nasional dan internasional untuk kepentingan indonesia maju. Tata cara pengukuran harus mematuhi peraturan yg di buat oleh PBB,” ungkapnya.
Selanjutnya Wakil Ketua Apindo Kaltara, Syarifudin mengatakan, Putusan MK tidak berdampak yang serius bagi pengusaha terkait . Putusan mahkamah konstitusi hanya di refisi dan tetap berjalan peraturan tersebut.
“Pemerintah tidak boleh menerbitkan peraturan baru terkait dengan putusan MK. Mari kita menyikapi keputusan mahkamah konstitusi dengan arif dan bijaksana, kata dia.
Sementara itu Maxi sondakh.,SE.,M.Si, selaku Akademisi Bidang Ekonomi Univ.Stie Bul-Tar menjelaskan, secara akademi ada beberapa metodelogi perhitungan. Dari BPS ada data yang dijadikan acuan dan pegangan oleh pemerintah.
“Berdasarkan data perhitungan ada sembilan terminologi yang di gunakan salah satunya untuk menghitung betumbuhan ekonomi dengan menghitung inflasi. Kenapa dari MK mengeluarkan putusan, dikarenakan Menimbulkan multitafsir bagi serikat pekerja, mungkin dari apindo tidak menimbulkan multi tafsir. Petumbuhan perekonomian di hitung dari pertumbuhan ekonomi dari sektor usaha baik dari sektor fisik maupun sektor jasa,” terangnya.
ketua DPC kahutindo tarakan, Rudi menyebutkan, Varsi apindo tidak ada pengaruh apa-apa. Namun dari versi buruj putusan ini adalah masalah.”Pemerintah dan DPR telah salah, melanggar konstitusi dan melanggar UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat.
Sementara itu, Rektor Universitas Kaltara, Prof. DR. Ir. Abdul Jabarsyah, M.Sc menilai putusan MK saat ini menggatung dengan waktu yang cukup lama, yaitu 2 tahun.
“Yang kita inginkan adalah Perusahaan masih bisa berjalan dan buruh tidak terganggu dengan putusan tersebut. Di pandangan saya memang dalam putusan undang undang ini tidak melibatkan semua unsur dan kita juga dalam posisi yang kurang diuntungkan dengan adanya situasi pandemi ini,” ucapnya.
Kabid HI Disnakertrans kaltara, Suwarsono menuturkan, pihaknya masih menunggu sikap dari kementrian tenagakerja, dan dari Menko telah mengeluarkan statmen, yaitu pemerintah mengamati putusan MK dan melaksanakan undang-undang nomor 11 tahun 2020. UU cipta kerja tetap dilaksanakan, Pemerintah tidak boleh menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai selesai dilakukan perbaikan.
“Kami dari pemerintah daerah tetap mematuhi peraturan yang ada dan tidak mengeluarkan peraturan baru,” pungkasnya.
Di sela-s la FGD ini Ketua FKUI Kaltara, Misran sangat berterimakasih kepada Intelkam Polda yang tidak henti-hentinya memfasilitasi dan mengumpulkan untuk mencari solusi.”Kami dari fkui tetap komit dan akan melaksanakan aksi,” tegas dia.
Untuk diketahui, dari FGD ini di tarik kesimpulan yakni, akan dillakukan pembulatan dari masing-masing serikat pekerja/buruh untuk bersurat kepada 3 kementerian terkait hasil putusan MK yaitu kepada Kemen Naker, Kemendagri dan Kemenkumham yang nantinya konsep akan disampaikan resmi oleh dinas terkait yang da di kaltara. (Mk90)
Leave a Reply