BPN Modal 51 Alat Bukti Gugat Hasil Pilpres

Jakarta: Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). BPN bermodalkan 51 alat bukti menggugat hasil pilpres.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Ketua Tim Hukum sengketa pemilu BPN, Bambang Widjodjanto mengatakan permohonan ini diajukan untuk membuktikan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada pemilu 2019.

“Kami mencoba merumuskan apa benar terjadi satu tindakan kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai TSM. Ada berbagai argumen disitu dan bukti pendukung untuk menjelaskan hal itu,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

BW, sapaan Bambang, meminta MK menangani perkara ini dengan prinsip beyond the law. Dia mengatakan MK harus memutus perkara ini dengan berpijak pada kedaulatan rakyat.

Pemilu, lanjut dia, bukan hanya harus berprinsip pada azas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber). Melainkan juga harus memperhatikan prinsip jujur dan adil (jurdil).

“Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar Mahkamah kalkulator yang numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat,” ujarnya.

Namun begitu, Bambang enggan menjelaskan secara detail maksud kecurangan TSM yang didalilkanya itu. Menurutnya hal itu sudah masuk substansi perkara.

Selain mengajukan berkas permohonan, BPN juga turut menyertakan 51 alat bukti. Padahal selisih suara yang harus dibuktikan BPN adanya kecurangan mencapai 16.957.123 suara.

“Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi ahli dan saksi fakta. (Alat bukti) baru 51,” kata BW.

Namun begitu, dia menyebut pihaknya masih akan melengkapi alat bukti. MK sendiri memberikan keleluasaan bagi para pemohon PHPU untuk melengkapi alat bukti hingga sebelum putusan sengketa PHPU diketok.

Seperti diketahui, BPN menolak rekapitulasi hasil penghitungan pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil rekap KPU menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50%) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50%) suara.

Hasil rekap ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB. (Red/MK/Medcom)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *