BPK Tidak Audit Khusus Pengadaan Lahan Karang Rejo

TARAKAN, mediakaltara.com – Inspektorat Tarakan telah mengirimkan balasan surat ke penyidik Sat Reskrim Polres Tarakan terkait permintaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltara untuk pengadaan lahan sarana Kelurahan Karang Rejo. Dalam surat balasan itu tertuliskan bahwa tidak ada temuan dari audit BPK.

Kata Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyahwan, hasil koordinasi dengan Inspektorat, terhadap objek tersebut tidak ada temuan, dan tidak diadakan audit khusus dari BPK untuk uji petik audit tahunan,” Berarti dari uji petik audit yang dilakukan BPK, untuk proses pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo ini tidak termasuk dilakukan audit. Tidak di audit untuk pembebasan lahannya,” jelasnya.

Lanjut Yudhistira, meski tida ada temuan, penyidik tetap akan menggunakan bukti dugaan mark up atau penggelembungan anggaran pembebasan lahan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita hawatirkan jika sudah di audit dan ternyata tidak ada temuan. Tetapi, dari BPK memastikan bahwa tidak ada audit khusus yang dilakukan dalam pengadaan lahan ini, dan tidak masuk dalam uji petik. Bukti audit ini akan dikuatkan lagi dengan detail keterangan saksi. Terakhir sekali baru pemanggilan terhadap siapa saja yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo, penyidik Sat Reskrim Polres Tarakan menetapkan tiga orang tersangka masing-masing merupakan Mantan Wakil Wali Kota Tarakan berinisial KH, satu orang rekannya berinisial HY, serta tim penilai atau apprisial lahan berinisial SD, dengan Hasil perhitungan BPKP, diduga kerugian negara capai Rp500 juta. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *