TARAKAN, mediakaltara.com – Maksimalkan pelaksanaan rencana aksi Nasional program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kalangan instansi pemerintahan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara mengusulkan adanya Peraturan Gubernur untuk menindak lanjutinya.
Hal ini disampaikan saat Siahturahmi, dan Coffe Morning, BNNP Kaltara bersaman seluruh instansi, Senin (2/9/2019) bertempat di ruang pertemuan BNNP Kaltara.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana mengungkapkan, Maksud tujuan mengundang dan mengumpulkan seluruh stage holder di kota Tarkan ini, sebagai ungkapan syukur, serta bentuk sinergis dengan instansi lain khusunya dalam mengebut pelaksanan rencana aksi program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Faktanya sudah Jelas dari 2018 sampai 2019 sudah puluhan Kilo narkoba yang terungkap, namuntugas BNN kan tidak hanya pemberantasan tetapi juga pencegahan dan pembinaan. Kalau tidak di dukung instansi lain dan masyarakat, maka tidak bisa maksimal. Di beberapa daerah ada Peraturan Guernur (pergub) yang menindak lanjuti Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional ini, Kami sudah berkordinasi dengan Pak Gubernur dan Kesbangpol Kaltara, yang saat ini sedang di susun Pergub tersebut. Jadi Dinas dan Instansi harus mendukung P4GN ini,” ungkap Jendral Bintang satu ini.

Lanjut Kepala BNNP, pada pertemuan itu muncul sejumlah ide-ide yang mendapat respon baik oleh para tamu undangan, dan nantinya bisa dikomunikasikan saat pertemuan berikutnya.
“kita bertemu seperti ini juga untuk saling mengakrabkan, pada hakikatnya kami punya misi untuk mendukung pemerintah setempat, namun BNNP juga perlu dukungan untuk rencana aksi nasional P4GN sesuai Inpres tersebut, karena Kaltara ini sebagaian dari Zona Merah peredaran narkotika,” pungkasnya. (rt20)