TARAKAN, mediakaltara.com – Pengembangan kasus pengungkapan kasus sabu oknum Polisi AX dan satu orang inisial AR, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara menemukan sejumlah bukti lain salah satunya adanya komunikasi AX dengan salah satu warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan inisial HN.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Simanjuntak melalui Kabid Pemberantasan AKBP Deden Andriana menjelaskan, berdasarkan keterangan dari AX dan AR, didapati informasi seorang warga binaan berinisial HN di dalam Lapas Tarakan sebagai pengendali. Namun, pihaknya masih mendalami keterlibatan warga binaan ini.
“Kami tidak mau gegabah, karena warga binaan ini sudah tiga kali residivis dan memiliki trik tertentu untuk keluar dari jeratan hukum. Jadi, penyidik kita harus bisa mempelajari dengan benar bagaimana caranya HN termasuk dalam jaringan ini. Sedangkan pengakuan AX, ia tidak kenal siapa yang menyerahkan sabu, sebelum ia berikan kepada AR,” jelasnya.
Deden membeberkan, AX dan HN sempat berkomunikasi menggunakan mesengger di Facebook, namun chat di mesengger itu hilang.”Si HN ini menggunakan akun palsu. Pintar dia memang, dan begitu kami buka semua medsos si HN, mungkin dia tau jadi dihapus semua. Tapi, sudah kami screenshot. Jadi, kalau mengelak kami punya bukti percakapan,” bebernya.
Deden menegaskan, AX dan AR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 dan ayat 1.
“Mereka bukan pengguna, tapi kurir. Tetapi sesuai pasal ancaman pidananya tetap hukuman mati,” tegasnya.
Diketahui, oknum polisi berinisial Brigpol AX tertangkap petugas BNNP Kaltara, Minggu 5 Juli lalu saat sedang berdinas. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas berhasil menangkap AR dengan barang bukti sebanyak 63 bungkus, dengan berat 2,9 Kilogram, di salah satu rumah kos, Jalan Cendrawasih. (rt20)
Leave a Reply