Tarakan, mediakaltara.com – Menanggapi adanya keluhan masyarakat soal keberadaan pertamini yang menjamur. Polres Tarakan lamgsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan puluhan pertamini.
Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyahwan membeberkan, keluhan masyarakat ini sebagai tindak lanjut pasca peristiwa kebakaran pada sabtu 27 Juli lalu.
“kami melakukan penyelidikan SPBU mini ini apakah ilegal atau tidak, ternyata semua tidak memiliki izin lengkap, seperti izin usaha, izin tempat usaha, izin gangguan, maupun izin mendistrbusikan melanggar undang-undang Migas,” bebernya, Rabu (31/7/2019).
Yudhistira mengungkapkan, dengan peristiwa kebakaran itu masyarakat khawatir rumahnya ikut terbakar, Selain itu, pertamini jauh dari standar keamanan.
“Pendistrbusian BBM sesuai UU migas, semua diatur oleh Pertamina, tidak sembarang disetujui usaha distribusi kalau tidak sesuai standar keamanan. Rata-rata lokasi pertamini ini dijual di sekitaran pemukiman warga, kemudian tidak ada alat pemadam kebakaran. jika kebakaran tidak hanya rumahnya yang terbakar tetapi rumah-rumah tetangganya ikut terbakar, kan sangat membahayakan,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, Sebanyak 20 unit pertamini ini ditertibkan oleh Polres Tarakan. Namun, baru 9 unit yang bisa diangkut polres, sementara sisanya ada yang dicor sehingga dipsangkan garis polisi (Police Line) agar tidak beroperasi.
“Pertamini ini mengambil bensin dengan car mengetap juga, jadi tidak ada bedanyan dengan penjual bensin botolan, tentu pelakunya dapat diancam dengan pasal 53 huruf c dan d Jo pasal 23 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman paling lama 3 tahun dan denda Rp 30 miliar. Karena ancaman hanya 3 tahun kita tidak dapat melakukan penahanan. Yang kita tindak ini ada pemiliknya,” ujarnya.
Sementara itu, Sales Eksekutif Ritail III Pertamina Kota Tarakan, Andi Reza Ramadhan menuturkan, penertiban yang dilakukan Polres Tarakan membantu upaya penertiban para pengetap di SPBU.
“Kita sangat berterima kasih kepada Kapolres karena telah membantu salah satunya penertiban di SPBU sehingga kami berharap upaya pengetapan dari oknum tertentu bisa berkurang di SPBU,” terangnya.
soal penyitaan 20 unit pertamini di Tarakan, Andi mengakui, itu kebijakan dari Kapolres Tarakan.
“Kontrak kami hanya pada SPBU dan APMS, pengambilan di SPBU langsung untuk konsumen. Kita tidak bisa melakukan pengawasan terhadap pembelian ini karena pakai motor dan mobil standar dan pengisiannya sistem beralih pindah-pindah. Sehingga namanya antrean ini pasti berpindah-pindah kecuali premium habis,” tutupnya. (rt20)
Leave a Reply