Jakarta – Meskipun sudah diturunkan dari dari 1 persen menjadi 0,5 persen, para pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (18/6) sore, menilai pajak tersebut terlalu berat. Untuk itu, mereka meminta agar pajak bagi pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa diturunkan menjadi 0 persen.
“Pajak yang sudah diturunkan 1% menjadi 0,5% tapi dari sisi omzet itu terasa masih terlalu berat bagi kami. Maka kami minta sama dengan negara China yang pada 2020 itu usaha mikro dan kecil itu minta 0%,” kata M. Ikhsan Ingartubun, Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (AKUMINDO) usai bersama jajaran pengurus sejumlah asosiasi usaha kecil dan menengah diterima Presiden Jokowi.
Selain itu, para pengusaha UMKM juga menyinggung pidato Presiden Jokowi pada penyampaikan APBN 2018 lalu, yaitu konsisten dalam menjalankan keuangan syariah untuk ekonomi kerakyatan. Mereka menilai yang paling cocok bagi UMKM adalah keuangan syariah.
“Nah inilah yang kami minta upaya kosisten bahwa di kita ada Bank Mualamat yang paling pertama menerapkan sistem syariah itu paling cocok untuk UMKM, juga termasuk hal-hal seperti BI checking, juga kalau boleh di UMKM jangan ada BI checking lah terus dengan fintech yang terasa bahwa bunganya terlalu besar,” ujar Ikhsan.
Pengusaha UMKM, lanjut Ketua AKUMINDO itu, sepakat suka tidak suka atau mau tidak mau Indonesia harus masuk ke dalam 4G, yang mana produk-produk daripada UMKM harus diketahui oleh seluruh dunia dengan meningkatkan platform 4G kepada seluruh dunia. Mulai daripada lokal terus naik kepada internasional.
“Itu yang kami usulkan dan itu menjadi backbone seluruh dunia, dan Indonesia harus berani keluar seperti China untuk mempromosikan produk-produknya dari produk kearifan lokalnya,” kata Ikhsan.
Terkait usulan pengusaha UMKM itu, menurut Ikhsan, Presiden Jokowi mencatat beberapa hal yang penting termasuk dalam hal sertifikasi halal, hak paten yang saat ini masih dirasa terlalu sangat mahal dan berbelit-belit.
“Beberapa poin itu dicatat dengan baik dan harus dirumuskan para menteri supaya kalau perlu seperti sertifikasi-sertifikasi ini kalau perlu digratiskan supaya memudahkan cost dari usaha mikro kecil dan menengah,” ucap Ikhsan.
Ketua AKUMINDO itu juga menyampaikan, bahwa sejumlah pengusaha menyampaikan usulan tentang perlunya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM direvisi.
Presiden, lanjut Ketua AKUMINDO M. Ikshan, akan mengundang kembali para pengusaha UMKM sekitar 2-3 bulan untuk melakukan review atau membahas kebijakan yang akan dikeluarkan. (MAY/JAY/ES)
Leave a Reply