Berangkat Menggunakan Maskapai wajib Rapid Test, Biayanya Tanggung Sendiri

TARAKAN, mediakaltara.com – Kembali dibukanya transportasi udara bagi penumpang, namun harus mengacu Surat surat edaran Badan Nasional Penanggulangan Bencanan (BNPB), dan edaran dari Dirjen Perhubungan Udara nomor 31 tahun 2020 tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama masa larangan mudik.

Walikota Tarakan, dr. Khairul M.Kes mengungkapkan, dari edaran tersebut terdapat pengecualian orang yang di izinkan menggunakan transportasi udara itu.” Dalam edaran ini Ditekankan juga tidak boleh untuk mudik. Ini merujuk dari surat edaran BNPB nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, mengatur kebijakan mengenai larangan mudik,”ungkapnya, Kamis (7/5/2020).

Khairul menjelaskan, Gugus Tugas Pusat  juga memberikan pengecualian untuk yang melakukan kegiatan berkaitan dengan penanganan Covid-19 yakni kepada ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha dan lembaga swadaya. Syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor.

“Kalau Bagi warga sipil yang mau berangkat juga harus ada surat rekomendasi dari Lurah setempat. Diperbolehkan jika dalam rangka mengunjungi keluarga inti. Seperti orangtua kandung, serta anak istri. Kemudian semua yang berangkat wajib di rapid test,” jelasnya.

Ia menyebut, Rapid test bagi calon penumpang dilakukan di empat rumah sakit di Tarakan, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Rumah Sakit Angkatan Laut serta Rumah Sakit Pertamina. Dengan tarif rapid test seharga Rp 1 juta.

“Biayanya itu ditanggung sendiri, bukan menggunakan rapid test bantuan. Kalau harganya kan sekitar Rp 300 ribu belum pengiriman dan sebagainya. Mekanisme calon penumpang yang akan berangkat dari bandara harus menyerahkan rapid test serta akan ditanyai terkait alur perjalanan tujuan, dan berapa lama akan meninggalkan Kota Tarakan,” ujar Khairul.

“Jadi kalau yang mau berangkat akan diperiksa oleh Avsec (Aviation Security) tiketnya, rapid test. Setelah check in, bandara akan mengawasi maskapai untuk pemberlakukan 50 persen kapasitas pesawat. Di SCP kedua KKP akan periksa lagi kesehatannya baru bisa masuk pesawat,” tambahnya.

Terkait pengaturan angkut penumpang transportasi laut, Khaiul mengaku belum mendapat surat edaran dari Dirjen Perhubungan Laut.“Tidak mungkin kapal Pelni hanya angkut 100 penumpang,” tuturnya. (mk86/rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *