TARAKAN, mediakaltara.com – Seorang residivis kasus perampokan berinisial JL (41), kembali berbuat tindak pidana pencurian dua unit HP di salah satu pos pembelian ikan sekitar RT 05, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Aiptu Arief Riyadi Safei menyebutkan, JL beraksi di tempat yang sama namun waktunya berbeda. Aksi Pertama JL mencuri HP di pos pembelian itu pada bulan Mei lalu, sementara aksi keduanya dilakukan pada bulan Juli ini.
“Korban dan warga yang bekerja di pos itu merasa curiga lanyaran dua kali kejadian kehilangan HP, saat JL berencana melancarkan aksi ketiganya itu, ternyata sengaja di jebak warga. Akhirnya JL diamankan lalu di bawa ke Polres Tarakan,” sebutnya, Selasa (14/7/2020).
Modus JL yakni sengaja melintas di pos pembelian itu, kemudian ketika melihat HP di atas meja ditinggal oleh pemilik, JL langsung mengambil lalu kabur.
“Modus yang digunakan dalam aksi pertama dan keduanya sama saja. Serta JL beraksinya selalu di malam hari. Jadi dua HP yang sempat di curi JL langsung di jual seharga Rp400.000, dengan alasan itu HP milik anaknya, dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Arief.
“JL merupakan warga Samarinda, dia datang ke Tarakan untuk melihat anaknya. JL juga residivis kasus perampokan di Samarinda pada tahun 2016 lalu. Atas perbuatannya ini Tersangka di sangkasakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjar tutupnya. (rt20)
Leave a Reply