TARAKAN, mediakaltara.com – Baru saja membeli satu dek sabu di wilayah Juata, seorang pria berinisial HM terlebih dahulu terciduk personel Satresnarkoba Polres Tarakan di Jalan P. Aji Iskandar, Kelurahan Juata Permai.
Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO Sat Reskoba IPDA Amiruddin Huzain mengatakan, mendapatkan informasi di sekitar RT. 11 Kelurahan Juata Permai sering ada transaksi narkotika jenis sabu, pihaknya langsung menindaklanjuti.
“Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 15.00 Wita muncul orang dicurigai berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik tidak biasa, seperti menunggu pembeli. Sehingga personel kita langsung amankan pria itu,” ujarnya, belum lama ini.
Saat digeledah terhadap pria berinisial HM itu, diterangkan Amir, ditemukan sabu satu bungkus paketan kecil. Pengakuannya sabu baru di beli dari seorang berinisial FR.
“Saat ini pria nerinisial FR jadi target kita dan telah ditetapkan DPO. Kepada penyidik, HM juga mengaku membeli sabu dengan harga Rp150 ribu. Rencananya, HM akan menggunakan sabu dengan iparnya ZA. Uang untuk membeli sabu juga patungan berdua, ZA Rp50 ribu dan HM Rp100 ribu. Biasanya, membeli sabu juga maksimal Rp200 ribu, paket kecil untuk dipakai bersama,” terang Amiruddin. (Mk90)
Leave a Reply