TARAKAN, mediakaltara.com – Peredaran narkoba di Tarakan terus menjadi target perburuan aparat penegak hukum. Belum lama ini, Satresnarkoba Polres Tarakan kembali mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti seberat 48.55 gram dalam bungkusan satu bal.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni mengatakan, pengungkapan yang dilakukan pada 3 Januari 2022 lalu, di Jalan Purna Bhakti Kampung Satu Skip Kota Tarakan. Berhasil mengamankan dua orang pengedar masing-masing berinisial JI (36) dan RR (42).
“Tim Opsnal Narkoba setelah menerima laporan langsung menuju lokasi dan melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai beat warna hitam. Ketika diamankan dua orang ini dilakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas kita mendapati satu bungkus plastik bening terletak di kantong sebelah kiri RR,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, saat dilakukan penimbangan terhadap sabu satu bal tersebut beratnya 48.55 gram.”Sampel diduga sabu ini akan dikirim ke Surabaya untuk diketahui lebih lanjut,” terang Kapolres Tarakan
Selain sabu, lanjut Taufik, diamankan juga barang bukti lain berupa Honda Beat Hitam, dua unit HP,serta celana merek levis 501.
Diketahui, pekerjaan pelaku RR adalah buruh tani, sedangkan pelaku JI pengangguran Berdasarkan keterangan polisi, rencananya sabu tersebut akan diedarkan di Kota Tarakan.
Taufik menegaskan, tersangka saat ini telah mendekam di rutan Polres Tarakan. Keduanya akan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman mereka paling maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 Miliar,” tutup perwira bunga dua ini. (mk90)
Leave a Reply