Belum dapat Laporan Resmi BNN, Pemkot Belum Tentukan Langkah Terhadap FR

TARAKAN, mediakaltara.com – Laporan resmi dari Badan Narkotika Nasional BNN) Pusat pasca menetapkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Satpol PP dan PMK Tarakan, sebagai tersangka peredaran narkotika jenis sabu 38 Kilogram (Kg), belum di terima Pemerintah kota (Pemkot) Tarakan.

Usai rapat, Walikota Tarakan, dr Khairul M.Kes mengaku, walaupun sudah diberitakan di media, soal keterkaitan oknum ASN berinisial FR, pihaknya masih enggan berkomentar. Pasalnya sesuai alur birokrasi ASN pihaknya harus menerima laporan resmi dari pihak penangkap,“Tentu Kita tidak bisa berandai-andai saja. Kalau sudah ada laporan resminya, baru kita mengambil langkah yang harus diambil,” terangnya, Selasa (8/10/2019).

Menurutnya, orang yang sudah terlibat dengan narkotika termasuk kejahatan luar biasa, oleh karena itu, jika FR benar terbukti maka dapat terancam sanksi berat. Seperti penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat, bisa juga pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

“Itu tadi langkah-langkah yang dimaksud. Makanya kita bisa belum bisa bicara. Semua pelanggaran kan initinya sudah tertuang dalam Undang-Undang ASN, PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelasnya.

Agar tidak ada oknum lain yang terlibat dengan peredaran narkotika, Kata Khairul, telah menginstruksikan kepada jajaran serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk melaporkan pegawai yang berperilaku anti sosial, dan harus diwaspadai.

“Yang paling penting sekarang pencegahannya bagi yang belum terkena. Biasanya faktor lingkungan diduga membuat orang terjerumus peredaran barang haram tersebut. Kita juga mengimbau kepada ASN untuk tidak mendekati narkotika. Kalau tes urine kan cuma untuk mendeteksi bahwa si ini terlibat. Tapi paling utama melakukan proteksi diri sendiri,” pungkasnya. (m86/rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *