Belasan Milyar Rupiah dari Perkara TUN, Berhasil Diselamatkan dan Dipulihkan JPN Kejari Tarakan

TARAKAN, mediakaltara.com – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara pada semester I yakni mencapai Rp15.617.707.008,92, berasal dari empat perkara Tata Usaha Negara (TUN).

Kasi Datun Kejari Tarakan, Agung Rokhaniawan, S.H menerangkan, Penyelamatan dan pemulihan keuangan Negara sebesar Rp15.617.707.008,92terdiri dari empat perkara TUN yang telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai Rp12.142.976.642.

“Satu perkara adalah perdata berkekuatan hukum tetap dengan nilai Rp185.000.000. Lalu tiga bantuan hukum non litigasi terhadap BPJS ketenaga kerjaan cabang tarakan senilai Rp311.589.555, dan satu bantuan hukum non litigasi terhadap PT.PLN (Persero) UIP Kalbagtim, sebesar Rp2.978.140.811,” terang Kasi Datun (Kamis/23/7/2020).

Kasi Datun Kejari Tarakan, Agung Rokhaniawan, S.H

Ia mengatakan, empat perkara TUN yang telah berkekuata hukum tetap itu merupakan perkara yang dimenangkan oleh JPN kejari Tarakan atas surat kuasa khusus yang diberikan oleh walikota Tarakan, kepada Kajari Tarakan yang mempunyai kekuatan hukum tetap  sesuai dengan beberapa putusan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kita harapkan dengan adanya putusan ini, dapat menjaga marwah dan wibawa Pemkot Tarakan dalam melaksanakan pembangunan serta pelayanan terhdap masayarakat,” kata dia. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *