TARAKAN, mediakaltara.com – Diduga adanya kegiatan ekspor rokok ilegal salah satu perusahaan melalui pelabuhan Malundung Tarakan. Badan Intelijen Daerah (Binda) Kaltara melakukan pemeriksaan Hak dokumen Kekayaan Intelektual (HAKI) rokok tersebut. Pemeriksaan ini melibatkan Bea Cukai Tarakan serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan Minggu (23/1/2022) lalu.
Kepala Binda Kaltara, Brigjen TNI Andi Sulaiman mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, beberapa pabrik rokok di Indonesia belum memenuhi HAKI. Sehingga saat mengetahui adanya kegiatan ekspor rokok melalui Pelabuhan Tarakan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
“Kita tadi memeriksa 6 kontainer rokok akan di ekspor ke Filipina yang jumlahnya Terdiri dari 6.000 dus rokok. Saya mendalami semua prosedur. Sehingga etika dalam berbisnis tidak ada yang dirugikan,” kata dia.
Menurutnya, barang yang di ekspor tanpa dilengkapi domumen HAKI dianggap ilegal. Dalam pemeriksaan ini pihaknya menelusuri rokok itu yang baru tiba di Pelabuhan Malundung asal Surabaya.
“Kami komunikasikan juga dengan Filipina dengan Pemerintah Pusat tentang legalitas dan etika ekspor barang secara baik antar negara,” akunya.
Terpisah, Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Tria Restu Yogaswara menjelaskan, pasca laporan dari pihak Binda atas dugaan ekspor rokok ilegal itu, pihaknya melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik terhadap 6 kontiner rokok tersebut.
“Hasilnya clear tidak ada masalah dari sisi kepabeanan. Jadi, Perusahaan dari Jawa Timur ini sudah sering melakukan ekspor rokok ke Filipina melalui Kantor Bea Cukai Tarakan. Sebelumnya info dari Binda Kaltara, ada ketidaksesuaian antara dokumen dengan barang yang dikirim. Semua dokumen sesuai yang dipersyaratkan. Terkait dokumen HAKI sebenanrnya tidak masuk dalam persyaratan ekspor barang. Dokumen itu digunakan apabila ada dugaan duplikasi produk ekspor atau Import,” terangnya.
Sementara itu, Ridwan Al Anwari selaku Direktur Utama PT Kaltara Jaya Abadi mengakui, setiap melakukan ekspor selaku mengikuti aturan dan mengurus dokumen penerapan ekspor.
Terkait HAKI, lanjutnya secara legalitas sudah dilengkapi. Untuk giat ekspor rokok dilakukan Selama sebulan, hanya satu hingga dua kontainer rokok yang di ekspor ke Filipina.
“Ekspor rokok yang kami lakukan ini sudah berjalan sejak sudah berjalan selama 2 tahun lalu. Saya juga kaget, tiba-tiba ada dari Binda memeriksa rokok. Persyaratan kami lengkap. Surat HAKI kami ada, begitu juga dokumen ekspor kami sudah lengkapi di Bea Cukai,” pungkasnya. (Mk90)
Leave a Reply