TARAKAN, mediakaltara.com – Pasca menerima pelimpahan perkara penyelundupan 16 ball pakaian bekas atau balpres asal malaysia dari Satrol Lantamal XIII Tarakan, 12 September lalu. Bea Cukai Tarakan sudah melakukan penyidikan, namun tidak dapat menetapkan tersangka.
Diketahui, dua orang anak buah kapal (ABK) yang turut diamankan, tidak dapat dijadikan tersangkan, lantaran hanya dimintai bantuan untuk ikut mengambil balpres ke Sebatik 11 September lalu. Sementara dalam Undang-Undang Kepabeanan yang bisa ditetapkan sebagai tersangka yakni nakhoda. Nakhoda bertugas sebagai orang yang memiliki, menguasai dan bertanggungjawab pada barang didalam speedboat.
“Serah terima dari Lantamal XIII Tarakan tidak menyertakan nakhoda. Sehingga di simpulkan ABK tidak bersalah dan bukan pelaku. Tapi kepada dua ABK akan tetap dimintai keterangan jika hal tersebut diperlukan,” terang Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan Minhajuddin Napsah melalui Kepala Sub Seksi Penyidikan, Herlambang.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan interogasi kepada pemilik speedboat. Ternyata, pemilik speedboat menyewakan kapal tersebut kepada diduga pelaku berinisial RU.“Tapi dalam sewa menyewa ini, RU mengaku kepada pemilik untuk angkut penumpang, jadi pemilik merasa tertipu. Tapi karena tidak ada bukti sewa menuewa, kami arahoan pemilik membuat surat pernyataan, isinya kalau kapal itu tidak masuk dalam alat bukti terjadinya kejahatan,” jelasnya.
Herlambang mengungkapkan, barang bukti 16 balpres tetap disita dan diamankan. Nantinya, barang hasil penindakan ini, statusnya akan dinaikan menjadi barang milik negara. Setelah itu barang tersebut akan diinventaris dan diajukan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan.
“Nanti KPKLNL yang putuskan, apakah barang layak untuk dilelang. Biasanya terhadap barang larangan, tidak dilelang karena sisi negatifnya banyak. Baik itu sisi ekonomi, perdagangan dan kesehatan yang bisa merugikan. Endingnya adalah, barang ini dimusnahkan,” urainya. (mk88/rt20)
Leave a Reply