Baru Sebulan Bebas, Residivis Pencurian Menjambret Gelang Emas di Lampu Merah

TARAKAN, mediakaltara.com – Aksi jambret di jalan Yos Sudarso pada 17 April 2022 lalu, dengan menggasak gelang emas kendaraan korbannya saat sedang berhenti menunggu lampu merah. Berhasil terungkap unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan mengatakan, modus jambret yang dilakukan pelaku berinisial DO ini menjelang waktu berbuka puasa, lantaran jalan sepi.

“Jadi si DO ini memantau tunggu sepi tidak ada orang baru dia jambret korbannya di lampu merah, dengan cara menarik gelang emas dari tangan kanan korban,” ujarnya Jumat (29/4/2022).

Setelah menerima laporan ini, diungkapkan Farhan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang hasilnya mengarah kepada DO. Sehingga dilakukan oenangkapan DO saat sedang berada di rumahnya, kelurahan Sebengkok.

“Saat dibekuk DO sedang beristirahat, karena penggerebekkan sekitar Pukul 23.30 WITA. Jadi DO ini residivis pencurian yang baru bebas dari program asimilasi 2 April 2022 lalu,” ungkap Kanit Pidum.

Dari pengakuan Do, terpaksa menjambret gelang emas berat 3 gram tersebut untuk membeli keperluan untuk Idul Fitri. “gelang emas itu sudah dia jual seharga Rp 1.8 juta dan uangnya sudah habis buat membeli kebutuhan lebaran.

“Kami juga mengamankan spede motor yang digunakan DO, karena diduga itu hasil curian juga. DO sudah kita tetapkan tersangka dan sekarang mendekam di jeruji besi. Kita sangkakan dia dengan Pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas IPDA Farhan. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *