TARAKAN, mediakaltara.com – Seorang residivis pencurian, baru bebas dua hari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan berinisial TO alias Anjang, kembali berulah dan berhasil di tangkap unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP).
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kepala KSKP, IPDA Alfian Yusuf mengatakan, Anjang ditangkap mencuri dua unit handphone dan satu unit kipas mesin kapal. Laporan kehilangan mesin kapal ini terjadi di bilangan Yos Sudarso RT 08, Kelurahan Selumit Pantai sekitar pukul 12.30 Wita, 1 Februari.
“Anjang diketahui aksinya, setelah kami melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai saat sedang membawa barang bukti kipas mesin speedboat pada 2 Februari lalu,” ujarnya, Sabtu (12/2/2022).
Dari pemeriksaan terhadap Anjang, kata Alfian, terungkap juga dua kasus pencurian lain dengan barang bukti handphone.
“Pencurian HP ini dilakukan di dua tempat berbeda. Pertama di salah satu tempat depo air Jalan Akasia RT 03, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur sekitar pukul 14.00 Wita, 28 Januari lalu. Sementara TKP kedua tidak berjauhan dari lokasi sebelumnya yang merupakan rumah kosong di tinggal pemilik kekuar, sekitar pukul 21.00 Wita, 31 Januari lalu,” terang dia.
Dijelaskan Alfian, total kerugian dari aksi Anjang ini sebesar Rp11,8 juta. Ketiga barang bukti masih dalam penguasaan tersangka.
“Alasanya mencuri lagi Karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan. Jadi, modus yang dilakukan tersangka yakni berjalan kaki mencari rumah atau toko yang pemiliknya lengah. Apabila ada kesempatan Anjang langsung beraksi,” beber Alfian.
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan KSKP.”Kita sangkakan Anjang dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP subsidair pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” demikian Kepala KSKP Tarakan. (mk90)
Leave a Reply