TARAKAN, mediakaltara.com – Ratusan barang bukti perkara sabu yang sudah inkrahct di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari)Tarakan, di halaman kantor, pada Kamis (31/3/2022) pagi.
Dalam pemusnahan barang bukti ini juga di hadiri Polres Tarakan, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan Lapas Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima menuturkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan 46 perkara dari bulan Januari sampai Maret yang telah inkrahct.
“Totalnya ada 46 perkara narkotika yang sudah inkrahct. Selain sabu juga ada barang bukti alat bong, korek api, gunting, serta Hand Phone,” ujarnya.
Adam menyebutkan, barang bukti yang sudah inkrahct ini dimusnahkan, karena sabu tersebut merupakan barang yang sensitif.”Sabu ini sensitif sekali kalau kita simpan. Ya nanti hilang atau berkurang tak jelas bagaimana,” sebut dia.
Pemusnahan barang bukti ini, lanjut dia, dilakukan dengan dua cara, ada yang dihancurkan dan ada juga yang dibakar.
“Sedangkan barang bukti sabu kita larutkan di dalam ember berisi air. Sementara Handphone dan korek api dihancurkan dengan palu, kemudian dibakar,” terang Kajari.
Untuk diketahui, sabu yang di musnahkan sebanyak 231 bungkus yang sebelumnya digunakan untuk bukti di persidangan. Untuk barang bukti handphone yang dimusnahkan sebanyak 34 unit. Kemudian Dari total 46 perkara yang sudah di inkrahct, pelakunya rata-rata di vonis dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mk90)
Leave a Reply