TANJUNG SELOR – Jumlah petani dan kebutuhan pupuk di Kalimantan Utara (Kaltara) yang terdata dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), diakui oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara Andi Santiaji, hingga masih minim. Untuk itu lah pihaknya mendorong agar pendataan melalui e-RDKK terus disosialisasikan kepada para petani, melalui penyuluh-penyuluh di lapangan.
Disebutkan, sesuai data yang masuk di e-RDKK per Tanggal 20 Mei 2019, total jumlah petani di Kaltara yang sudah terdaftar sekitar 1.700 orang. Dengan dengan luas lahan 6.876 hektare dan kebutuhan pupuk terdiri dari jenis Urea, Sp36, Za, NPK, dan pupuk Organik.
“Data ini masih jauh dari jumlah petani dan lahan yang kita harapkan berdasarkan data Calon Petani dan Calon Lahan(CPCL) yang pernah ada sebelumnya,” kata Andi Santiaji.
Dijelaskan, melalui e-RDKK akan terdata secara rinci jumlah petanu yang nantinya dibuktikan Kartu Tani, serta berapa kebutuhan pupuk yang dibutuhkan. Dengan data ini juga, penyaluran pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran dan efesien, sekaligus sinkron.
“Dengan data yang akurat, pemerintah dapat mengukur secara tepat jumlah petani dan distribusi pupuk yang dibutuhkan,” tandasnya.
Andi menyampaikan, pemberian Kartu Tani merupakan program nasional, dalam hal ini dari Kementerian Pertanian. Kartu tani ini sejatinya merupakan media penyaluran bantuan sosial (bansos) dan pemberian berbagai subsidi oleh pemerintah.
Saat ini, kata Andi, DPKP Provinsi Kaltara terus melakukan sosialisasi dan menyampaikan ke dinas pertanian kab/kota yang ada agar melakukan perbaikan data di sistem e-RDKK sebelum Oktober tahun ini. Sehingga nantinya bisa diketahui berapa banyak kebutuhan dan pupuk apa yang dibutuhkan masyarakat.
“Dari data ini, kita bisa segera melaporkan ke Dirjen PSP Kementrian Pertanian. Sehingga proses penerbitan Kartu Tani segera terlaksana dan diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Andi.
Dengan Kartu Tani juga, imbuhnya, Pemerintah melalui instansi terkaitnya bisa memilah mana petani asli dan mana petani tidak asli. Hal demikian untuk menghindari adanya kecurangan dalam pemberian bantuan pupuk bersubsidi mupun bantuan-bantuan lainnya.
“Ingat, hanya yang memiliki Kartu Tani yang bisa mendapatkan bantuan pupuk subsidi. Termasuk juga dengan bantuan-bantuan yang ada dari dinas pertanian provinsi maupun bantuan langsung dari kementrian,” tegas Andi Santiaji, didampingi Ramadhani, selaku pelaksana yang menangani program tersebut.
Ditambahkan, penggunaan Kartu Tani akan memudahkan pemerintah dalam mengontrol peredaran pupuk di Indonesia.
“Kita akan menjadi lebih mudah mengontrol distribusi pupuk dan proses pertumbuhan tanaman. Begitu pun dengan hasil produksi pertanian yang sedang dijalankan para petani,” imbuhnya. (humas)
Leave a Reply