Bangunan Liar Dalam Hutan Lindung Ditertibkan

TARAKAN, mediakaltara.com – Perlindungan serta pengamanan hutan, guna mencegah kerusakan kawasan hutan dan hasil hutan lindung di Tarakan, Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (DKPH) Tarakan melakukan penertiban bangunan liar dalam kawasan Hutan Lindung.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT DKPH) Tarakan, Rupinus Diro Pagiling mengungkapkan, hari sabtu lalu saat pertama melakukan kegiatan, pihaknya menemukan baliho di hutan lindung Kelurahan Juata Kerikil.

“Kita libatkan Polda Kaltara dan Polres Tarakan, dan TNI. Karena mau kita tindak lanjuti” terangnya, Senin (27/7/2020) kemarin.

Dalam operasi ini, Diro mengaku, juga melibatkan unsur lembaga adat. Sasaran operasi ini yaitu penertiban bangunan tanpa izin, dan pembukaan lahan (rintisan) tanpa ijin, didalam kawasan hutan lindung wilayah Kelurahan Juata Kerikil dan kawasan hutan lindung wilayah Kelurahan Kampung Satu Skip.

“Ini bertujuan untuk menjaga kawasan hutan. Selain agar lingkungannya berfungsi lindung konservasi juga fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Adat juga kita libatkan. Karena di Juata Kerikil ini awalnya merintis di depan markasnya Yonif 613 itu. Apalagi ada kita temukan kaplingan dengan tali raffia, jadi ada indikasi diperjual belikan,” ungkapnya.

Diro membeberkan, ada pejabat yang sempat menanyakan soal status lahan tersebut. Pejabat ini menyebutkan ditawari seseorang untuk diperjualbelikan, Diro pun memastikan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Belum lama ini ada lagi laporan kelompok masyarakat yang melakukan pembukaan lahan di area Kelurahan Juata Kerikil.
Bahkan petugas juga menemukan ada mushola dibangun warga di dalam hutan. Kelompok ini mengaku mendapatkan bantuan dari Gubernur Kaltara, namun setelah dikroscek ternyata Gubernur membantah. Masyarakat keberatan dan membawa suku, katanya orang asli Kalimantan. Padahal dulu sudah pernah kita fasilitasi waktu masih ada masalah di Jalan Binalatung,” bebernya.

Diro menjelaskan, usai ditertibkan, para kelompok ini sempat mendatangi kantor DKPH dan menyampaikan protes.“Jadi, kita serahkan ke Polda Kaltara. Paling nanti mereka dipanggil polisi untuk membawa alas hak. Kalau tidak ada, ya harus keluar. Kalau tidak mau, ya proses hukum. Tadi mau dipasang police line,” jelasnya.

Terpisah, Direktur Krimininal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, menyebut, pihaknya hanya membackup personel.“Penanganannya di Polres Tarakan nanti, di Unit Tipidter Polres Tarakan. Disini kami hanya backup pengamanannya saja,” singkatnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *