Banding Diterima, KH dan Dua Terdakwa lain Dibebaskan dari Semua Tuntutan 

TARAKAN, mediakaltara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) meninjau kembali putusan di tingkat pertama dan mengabulkan permohonan banding terdakwa perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo yakni mantan Walikota Tarakan KH berserta SD dan HR untuk dibebaskan dari semua tuntutan.

Dalam putusan banding yang turun Senin (30/5/2022) ini memvonis bebas terhadap semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ketiga terdakwa. Disebutkan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda, putusan banding tersebut dikeluarkan dengan nomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR Amar Putusan Banding.

Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo SH, MH menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa.

Selain itu, PT Samarinda juga membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 11/Pid. Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022 yang dimintakan banding.

Menaggapi putusan ini Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harisman di dampingi Kasi Pidsus Salomo Saing mengatakan, berdasarkan putusan PT itu, KH bersama dua orang lainnya tidak terbukti bersalah. Pasca putusan itu keluar, pihaknya mengawal KH, SD dan HR keluar dari Lapas Kelas II Tarakan, pada Rabu (1/6/2022) sekira pukul 00.01 dini hari.

“Kita melaksanakan penetapan putusan banding atas nama terdakwa KAH bersama dua orang lainnya. Dalam Putusan banding imenyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah. Soal kasasi kita menunggu putusan dari pimpinan dulu, karena kami harus laporkan dahulu, kan masih ada waktu 14 hari untuk menyatakan sikap . Kami terima putusan dari PT per hari ini. Jadi ketiga terdakwa bebas murni,” kata dia, Rabu (1/6/2022).

Sementara itu, Setelah dibebaskan dari Lapas Tarakan KH bersyukur atas putusan bebas ini. Dirinya akan kembali melaksanakan aktivitas seperti biasa sebagai wakil rakyat di DPRD Kaltara dan mengambil pelajaran dari berbagai pengalaman sudah dilaluinya.

“Alhamdulillah, Selama di Lapas, banyak pengalaman dan hikmahnya. Yah banyak yang bisa didapat. Saya berharap mendapatkan jalan terbaik. Setelah keluar saya akan kumpul dengan keluarga dan teman-teman dulu ya, kemudian akan beraktifitas seperti biasanya,” pungkas Arief.

Untuk diketahui, kasus ini berkaitan pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo dari APBD Tarakan Tahun 2014-2015 dengan anggaran Rp2,7 miliar. KAH yang saat pembebasan lahan menjabat sebagai Wakil Walikota Tarakan dituntut 6 tahun ditambah uang pengganti Rp560.620.000, subsider 3 tahun penjara. Namun KAH diputus 3 tahun 6 bulan dengan uang pengganti subsider 2 tahun kurungan.

Sedangkan SD dan HR, dituntut penjara 5 tahun 6 bulan, namun diputus 2 tahun penjara. ketiga terdakwa juga dibebankan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Perbedaan pasal yang dituntut JPU pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang undang Tipikor, Majelis Hakim memutuskan bersalah dengan dakwaan subsider pasal 3 Undang undang Tipikor. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *