TARAKAN, mediakaltara.com – Bandar judi togel di tangkap unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan di salah satu warung kopi, bilangan Jalan P. Aji Iskandar kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Aldi mengatakan, tertangkapnya seorang bandar togel berinisial MS ini berdasarkan tindak lanjut laporan adanya praktik judi togel atau kupon putih di wilayah kelurahan Juata Permai.
“Begitu mendatangi lokasi tersebut ternyata benar, sehingga unit Jatanras kita mengamankan satu orang berinisial MS selaku bandar togel itu,” kata dia, belum lama ini.
Aldi menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari MS yakni uang tunai senilai Rp152 ribu, dua unit HP, sebuah kartu ATM, selembar kertas berisi nomor togel, selembar struk bukti transfer ATM, buku tabungan dan Empat buah stampel.
“Modusnya sama seperti pengungkapan judi togel sebelumnya yaitu berkedok warung kopi. Atas perbuatannya, MS kita sangkakan Pasal 303 ayat 1, ke 2, dan ke 3. Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (rt20)
Leave a Reply