TARAKAN, mediakaltara.com – Selama tahapan Pemilu 2024. Bakal calon legislatif (bacaleg), sudah mulai melakukan pengurusan SKCK untuk melengkapi berkas. Pengurusan SKCK ini dimaksud agar mengetahui apakah Bacaleg yang mendaftar pernah/sedang tersangkut pidana atau tidak.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Intelkam, IPTU Bahyudin menuturkan SKCK bacaleg kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Kapolres Tarakan. Sementara untuk tingkat provinsi, DPR dan DPD RI, SKCK akan langsung dikeluarkan oleh Kapolda Kaltara.
Persyaratan kepengurusan SKCK ini, bacaleg harus menyertakan foto 4×6 berlatar merah 6 lembar, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah terakhir atau akta kelahiran dan mengisi formulir di Polres Tarakan.
“Persyaratannya sama saja untuk bacaleg kabupaten/kota, provinsi, DPR maupun DPD RI. Nanti dia membawa rekomendasi dari Polres setempat. Misalnya mau legislatif RI nanti ke Polres dulu dengan membawa persyaratan lalu isi blanko kemudian akan diterbitkan rekomendasi yang dibawa ke Polda,” terang Bahyudin.
Apabila Bacaleg ada catatan kriminal, diungkapkan dia, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Pihak kepolisian akan tetap menerbitkan SKCK dengan deskripsi khusus jika bacaleg tersebut pernah ada kasus hukum.
“Sudah beberapa Bacaleg yang melakukan kepengurusan SKCK di Polres Tarakan. Kita masukan yang bersangkutan pernah dihukum dengan tindak pidana apa, amar putusannya apa, pasal berapa dan pelanggarannya apa,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand mengatakan, beberapa waktu lalu Satuan Intelkam Polres Tarakan sempat melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Ada beberapa Bacaleg yang mengajukan SKCK. Apakah ada yang masih tersangkut pidana. Ternyata setelah dicek masih ada Bacaleg yang tersangkut pidana,” sebutnya.
Ia menerangkan, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait guna pemutakhiran data bacaleg yang mau mengurus SKCK.
“Sejauh ini sudah terdapat empat bacaleg yang melakukan pengajuan SKCK dan dokumen menyoal tindak pidana diserahkan kembali ke Polres Tarakan untuk diteliti ulang. Empat itu pernah ada masalah pidananya. Kita perlu koordinasi agar tidak ada miskomunikasi. Apalagi soal SKCK ada instansi lain selain Polres ada juga Pengadilan. Jadi Kita harus sinkronkan,”pungkas dia. (Mk90)