Ayah Paksa Anak Kandungnya Menjadi Kurir Sabu

TARAKAN, mediakaltara.com – Modus peredaran sabu dengan memanfaatkan anak di bawah umur berhasil diungkap Sareskoba Polres Tarakan. Mirisnya, anak di bawah umur berinisial MS (17) ini menjadi kurir atas paksaan sang ayah.

“Pelaku berstatus pelajar kelas XII SMA tersebut masih di bawah umur. Dia menjual sabu ini diperintahkan oleh bapaknya sendiri, inisial MR. Kami kejar ke inisial MR ini, pelaku sudah kabur dan kita lakukan DPO,” terang Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dien Fahrur Romadhoni.

Dari penggeledahan yang dilakukan, paket sabu dengan berat total 0,44 gram didapati petugas di saku celana milik tersangka. Selain paket sabu, polisi juga menemukan sejumlah uang tunai, sebanyak Rp 1 juta lebih.

Modus peredaran sabu dengan melibatkan anak di bawah umur sebagai kurir, menurut Iptu Dien, sudah lama diketahui polisi.

“Sebenarnya Kalau modus penjual anak-anak itu sudah lama, tapi baru kali ini kita temukan bapak rela menyuruh anaknya menjual,” kata Kasat Resnarkoba.

Tersangka mengedarkan sabu kepada pembeli tetap, yang berdomisili di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Tersangka diupah 100 ribu rupiah per hari ayahnya.

“Diupah sama bapaknya sehari itu 100 ribu. Di sekitar rumahnya dia sudah ada pembeli yang sering langganan sama dia,” imbuh Iptu Dien.

Kini tersangka sudah dilakukan penahanan, dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk, sera Keluarga Berencana (DP3APPKB) Tarakan. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *