Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Disebut Kerap ‘Peras’ KONI

Jakarta: Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Eko Triyanta menyebut asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, kerap meminta jatah dana hibah yang diberikan ke Komite Olahraga Nasional (KONI).

Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengonfirmasi apakah Eko mengetahui adanya fee terkait dengan dana hibah untuk KONI yang disetujui oleh Kemenpora. Eko mengaku tidak tahu, tapi ia kerap mendengar keluhan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy mengenai dana hibah tersebut.

“Pak Sekjen mengeluh, dipotong kok gede banget,” kata Eko saat bersaksi untuk terdakwa Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2019.

Menurut Eko, Hamidy mengeluh lantaran Miftahul Ulum kerap menemuinya untuk meminta jatah. Namun Eko tidak mengetahui apakah permintaan jatah itu diperuntukkan hanya untuk Ulum.

“Si Ulum yang minta lagi, segini, segini,” ujar Eko.

Dalam perkara ini, Hamidy beserta Bendahara Umum KONI Johny E Awuy didakwa menyuap pejabat Kemenpora. Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Nilai proposal pertama disetujui oleh Kemenpora sebesar Rp30 miliar. Sementara proposal kedua berjumlah Rp17,971 miliar.

Johny dan Fuad diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Kemenpora Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.

Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9. Fuad turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.

Johny dan Fuad disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: medcom.id


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *