Anies Cabut Kebijakan PBB Gratis Kreasi Ahok

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah Peraturan Gubernur terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar. Kebijakan itu dia tuangkan dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-PP).


Dalam Pergub baru Pasal 4A disebutkan bahwa pembebasan PBB-PP hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Setelah itu, Pemprov DKI bakal mengeluarkan kebijakan baru terkait pembebas PBB-PP dengan cakupan yang lebih luas.

“Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-PP untuk tahun pajak sampai dengan 2018 sebelum berlakunya peraturan gubernur ini tetap diberikan pembebasan PBB-PP,” bunyi kebijakan tersebut.

Dalam Pasal II ditegaskan kembali bahwa Pergub Nomor 38 Tahun 2019 telah berlaku pada 1 Januari 2019. Dengan begitu, Pergub Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa, dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1 miliar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kebijakan penghapusan PBB-PP NJOP di bawah Rp1 miliar sudah terlaksana sejak kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Penghapusan itu dilakukan lantaran banyak warga DKI yang masih miskin.

Terlebih, kalau menggunakan ukuran Kebutuhan Hidup Cukup (KHC). Menurut Ahok, angka kemiskinan bila penghasilan di bawah 2.500 kalori atau Rp450 ribu per bulan, berbanding jauh dengan KHC yang digunakan Pemprov DKI, yakni Rp 2,7 juta.

Sumber: medcom.id


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *