TARAKAN, mediakaltara.com – Masih di temukannya Speed boat mengangkut penumpang secara ilegal masuk maupun keluar dari Tarakan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan pastikan melakukan tindakan tegas terhadap orang yang membawa penumpang ilegal.
Kepala KSOP Kelas III Tarakan Agus Sularto, melalui Kasi Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Syaharuddin menyebut speed boat penumpang reguler sudah tidak beroperasi sejak 26 April lalu sesuai per Menhub nomor 25 tahun 2020. Serta meminta kepada juragan speed boat non reguler untuk berhenti dan tidak memasukan atau mengeluarkan orang dari Tarakan secara ilegal. karena hal itu bisa saja ada penumpang yang terjangkit Virus Covid-19.
“Hal ini berkaitan dengan situasi kota Tarakan yang sedang menerapkan PSBB. Apabila masih ada Keluar masuk orang terus berlangsung, maka upaya pemutusan rantai yang dilakukan pemerintah dalam hal ini pemkot Tarakan tidak akan berhasil,” sebutnya, Sabtu (9/5/2020).
Syaharuddin mengaku, selama ini pihaknya sudah melakukan peneguran dengan membuat pernyataan serta pendekatan secara persuasif kepada juragan speed yang masih mengangkut penumpang ilegal.
“Tapi sampai teguran kami tidak di indahkan, dan masih mengulangi perbuatannya. Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas hingga ke pidana, yang menjadi kewenangan Ksop,” ungkapnya.
Ia menegaskan, beberapa juragan speed boat yang didapati sudah ada diberi teguran da peringatan agar tdk mengulanginya, dan juga berkordinasi dengan petugas gugus tugas Covid-19 kota Tarakan untuk melakukan karantina, karena bisa saja juragan tersebut juga terjangkit virus covid-19.
“Jadi Kami minta kerjasama dan kesadaran, karena ini demi keselamatan kita bersama. Semoga wabah ini cepat selesai, Sehingga kita dapat beraktifitas seperti biasanya,” tutup Syaharuddin. (rt20)
Leave a Reply