TARAKAN, mediakaltara.com – Penjual es keliling berbuat bejat terhadap anak perempuan berumur 8 tahun sebanyak lima kali. Aksinya ini berhasil tertangkap basah orang tua korban pada Minggu, 19 Juni 2022 lalu. Di Jalan Damai Bhakti, kelurahan Karang Harapan, Kota Tarakan.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim, IPTU Muhammad Aldi mengungkapkan, orang tua dari korban melihat anaknya dicabuli oleh pelaku berunisial LL berumur 61 tahun.
“Pelapor sempat merekam kejadian itu, dan merasa keberatan sehingga melapor kejadiannini kepada kami. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku ini melakukan tindakan melanggar asusila itu karena sudah lama tinggal seorang diri. Selain itu melihat situasi sekitar sepi, sehingga nafsu birahinya memuncak saat melihat korban,” katanya.
Dijelaskan Aldi, anak korban awalnya memanggil LL yang melintas untuk membeli es cream. Saat itulah LL melancarkan aksinya.
“Pelaku LL ini melakukan perbuatan cabul sudah lima kali pada korban. Dari pengakuan LL bahwa korban tidak menolak saat dicabuli. Hal inilah yang membuat LL terus mengulangi perbuatan kejinya.
Diketahui, dari riwayat rumah tangga LL bahwa sudah ditinggal cerai istrinya sejak 2008 lalu dan sampai saar ini hidup sendirian,“ketahuannya karena ada anak-anak lain yang cerita ke korban jangan mau dekat sama “pak lek es” nanti dipegang-pegang dan didengar sama orang tua korban. Atas perbuatannya ini, LL disangkakan tentang Perlindungan Anak,” demikian Aldi. (Mk90)
Leave a Reply