TARAKAN, mediakaltara – Aksi demonstrasi serentak menolak Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), oleh Mahasiswa juga terjadi di kota Tarakan, tepatnya di Kantor DPRD, Selasa (24/9/2019). Meski sempat terjadi dorong-dorngan dengan aparat keamanan, hingga ada yang pingsan, namun tuntutan mahasiswa ini mendapat dukungan dari Anggota DPRD.
Ribuan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (Gempar) sebelum ke kantor DPRD melakukan long dari Simpang empat Grand Tarakan Mall (GTM).
Saat dikonfirmasi, ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Borneo Tarakan, Muhammad Thalib menjelaskan, ada empat poin yang disuarakan kepada DPRD Tarakan serta DPR RI. Pertama, menolak revisi UU KPK yang disahkan oleh DPR RI. Kedua, mendukung segala bentuk judicial review terhadap UU KPK yang telah disahkan. Ketiga, menuntut DPRD Tarakan agar bersatu bersama warga Tarakan untuk menolak revisi UU KPK yang telah disahkan secara tertulis.
“Lalu keempat, menolak segala bentuk upaya yang melemahkan lembaga KPK. Benar Korlap kami (Mohammad Aswan) sempat pingsan, karena kelelahan. Tapi sudah dilarikan ke rumah sakit. Ada juga luka ringan teman kami, di bagian mata, Tapi sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Sesuai kesepakatan akhir, Thalib mengaku, akan membuat surat yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan DPR RI bersama lembaga kampus dan DPRD Tarakan. Pembuatan surat bersama akan dilakukan hari ini.
“Karena dari DPRD sendiri belum definitif. Kalau pun belum definitif dalam dua atau tiga hari kedepan, kami tidak peduli. Kami tetap datang kembali,” tegasnya.
Ketua DPRD Sementara Kota Tarakan, Yulius Dinandus menuturkan, semua anggota DPRD Tarakan bersedia menindaklanjuti dengan mengirim surat penolakan revisi UU KPK kepada Kemendagri dan DPR RI,”Kita ingin ada perwakilan (organisasi kampus) satu orang terlibat. Nanti difasilitasi oleh Sekwan, dan semua melihat secara transparan hasil tulisan kita. Kami juga akan berkoordinasi dengan lembaga anti korupsi, termasuk Kejaksaan Negeri Tarakan. Namun yang dia sayangkan, anggota DPRD Tarakan tidak memiliki kewenangan untuk menolak revisi UU KPK. Kalau perlu dikepolisian kita perkuat juga,” jelasnya.
Terpisah, Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyahwan menjelaskan, baru menerima surat pemberitahuan aksi pada Senin lalu. Menurutnya, walaupub izin melaksanakan aksi dikirimkan 3 hari sebelumnya, pihaknya tetap lakukan pengamanan. “Karena persyaratan lain tidak dipenuhi, maka tidak bisa keluarkan izin. Hanya pemberitahuan saja,” tuntasnya.(m86/rt20)
Leave a Reply