Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Landscape Arena Pelangi Intimung

TANJUNG SELOR, mediakaltara.com – Penyidikan Ditreskrimsus Polda Kaltara, terhadap dugaan Tindak pidana korupsi kegiatan konstruksi Landscape Arena Pelangi Intimung, Kabupaten Malinau tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 Miliar, sudah melangkah ke penetapan tersangka.

Di Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol. Hendy F. Kurniawan mengatakan, jajarannya melalui tim Penyidik 3 Tipikor Ditreskrimsus, berhasil mengungkap dugaan Tipikor pada pengerjaan pembangunan Lapangan Arena Pro Sehat Pelangi Intimung Kabupaten Malinau.

“Dari Pekerjaan tersebut yang nilai Kontraknya Rp4,6 Milliar Rupiah, diduga kuat menyebebkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Miliar. Sehingga kami melakukan penyitaan untuk Aset Recovery senilai Rp.987 juta rupiah,” ujarnya.

Lanjut Hendy, dari kasus Tipikor ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama merupakan Direktur CV Tunas Baru Berdikari (TBB) berinisial JP, sedangkan tersangka kedua sebagai pemilik toko Semoga Jaya II dan Direktur PT Tri Buana Sejati yang meminjam perusahaan CV TBB atau sebagai pelaksana pekerjaan, berinisial DL.

“Asal anggaran pengerjaan ini dari APBD Kabupaten Malinau tahun 2020. Dimana pelaku JP merupakan Direktur CV Tunas Baru Berdikari yang berperan untuk meminjamkan perusahaannya kepada DL dengan mendapatkan Fee sebesar 2 persen,” terang dia.

Diuraikan Hendy, setelah keduanya sepakat, DL melaksanakan pekerjaan dari nilai kontrak Rp 4,6 miliar dan dari pengerjaan itu muncul kerugian sebesar Rp 1,3 miliar.

“Untuk saksi yang sudah diperiksa ada dari pihak pemerintah, yakni panitia yang melakukan pelelangan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan lainnya. Anggarannya dari Dinas Pekerjaan Umum, kontrak satu tahun,” sebut perwira melati tiga ini.

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kompol Ruslaeni menambahkan, penyelidikan telah dilakukan pada tanggal 19 Mei 2021 lalu. Kemudian naik tahap penyidikan tanggal 8 Agustus 2021, dan akhirnya dilakukan penetapan tersangka setelah gelar perkara pada tanggal 19 Oktober 2022.

“Kedua Tersangka kita, jerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni berupa Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 lebih Subsider Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” tutupnya. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *