TARAKAN, mediakaltara.com – Sebanyak 409 orang Narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tarakan mendapat Remisi Umum (RU) di HUT ke 75 kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian Remisi ini dilakukan serentak seluruh Lapas se Indonesia secara virtual, di pimpin oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dimana setiap kepala daerah yang langsung menyerahkan secara simbolis remisi itu ke perwakilan narapidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Benyamin Yambise mengungkapkan, jumlah narapidana menerima remisi itu sesuai yang di usulkan ke Kemenkumham. 409 narapidana ini ada yang mendapat RU 1 yaitu pengurangan hukuman dan RU 2 yang setelah dikurangi masa hukumannya langsung dinyatakan bebas.
“Untuk narapidana yang mendapat RU 2 sebanyak 6 orang. Tapi harus menyelesaikan dulu hukuman subsider, setelah itu baru mereka bisa bebas. Sedangkan pengurangan masa hukuman dari RU 1 beragam, mulai dari 1 hingga 4 bulan,” ungkapnya.
Dijelaskan, penerima remisi terbanyak berdasarkan kasus yakni narapidana tindak pidana umum.”Ada juga narapidana kasus khusus seperti narkotika yang tidak masuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Sementara Untuk kasus korupsi tidak ada,” jelas mantan Kalapas Sragen ini.
Sementara itu, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengatakan, bagi yang mendapat remisi ini setelah keluar kembali ke masyarakat dapat memanfaatkan keterampilannya selama mendapat pembinaan di Lapas.
“Keluar dari Lapas nanti harus kembali hidup normal, jangan lagi mengulangi perbuatan yang sama. Masyarakat juga tentunya akan menerima dengan baik jika sudah benar-benar berubah,” ucapnya. (rt20)
Leave a Reply