TARAKAN, mediakaltara.com – Setiap perayaan hari besar, seperti Idul Fitri tidak lama lagi, beberapa warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) akan mendapat Remisi khusus (Rk). Tahun ini Lapas Kelas II A Tarakan mengajukan 399 warga binaan untuk menerima remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Tarakan, Baliono menuturkan, dari 399 yang diusulkan terdiri 398 mendapat pengurangan masa tahanan atau Rk1, dan satu orang warga binaan mendapat remisi langsung bebas atau Rk2.
“Jadi warga binaan yang di usulkan remisi ini merupakan yang sudah diputus oleh pengadilan, dan telah dieksekusi oleh jaksa. Dari 399 yabg sudah di usulkan, kita akan kembali mengusulkan tanbahan lagi, Asalkan memenuhi persyaratan yang ada,” tuturnya, Rabu (13/5/2029).
Ia membeberkan, satu orang Warga binaan yang di usulkan langsung bebas itu tersangkut kasus Narkotika. Pengusulannya harus menyertakan justice collaborator(JC), yakni surat bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
“Kalau pidana umum minimal sudah menjalani 6 bulan masa pidana. Sedangkan untuk pidana khusus yaitu seoerti narkoba dan korupsi, harus berkelakuan baik, menjalani pidana 6 bulan, dan mennyertai surat JC itu,” bebernya.
Ia menjelaskan, warga binaan kasus korupsi yang di usulkan mendapat remisi hari besar Idul fitri hanya satu orang. Kemudian dari 399 yang di usulkan ini tergabung 250 perkara Narkotika, dan 148 yang tersangkut pidana umum.
“Besaran remisinya tergantung dari masa pidana yang dijalani. Nika sudah menjalani masa pidana sepertiga tahun pertama, akan dapat satu bulan. Aoabila sudah menjalani lebih dari sepertiga dan tahun kedua dapat 1 bulan 15 hari. Tapi yang Paling banyak 2 bulan,” jelas Baliono.
Setelah usulan remisi ini disetujui, Baliono mengungkaokan, oemberiannya akan dilakukan bertepatan saat hari raya Idul Fitri.
“Karena kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, jadi masih menunggu perintah dari pusat. Berkaca di tahun sebelumnya, pengumuman dan pemberian remisi ini dilakukan setelah Solat Idul Fitri (Ied). Tapi tahun ini agak berbeda dari tahun sebelumnya. Terlebih kota Tarakan saat ini sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian untuk Kunjungan juga belum kita buka,” tuntasnya. (rt20)
Leave a Reply