Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih ada 2.249 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 17 April 2019. Jumlah ini sekitar 0,28 persen dari total 810.193 TPS yang telah ditetapkan KPU.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan berdasarkan data yang dimiliki KPU, TPS yang belum melaksanakan pemungutan suara tersebut berada di 18 kabupaten.
“Jumlah totalnya adalah 2.249 dari total keseluruhan jumlah TPS yang dibentuk oleh KPU,” kata Arief di Jakarta, Kamis, 18 April 2019.
Arief menjelaskan terdapat beberapa alasan yang membuat TPS itu belum juga melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara. Salah satunya, distribusi logistik yang lambat.
“Tidak dapat itu sebagian besar itu didominasi karena ada keterlambatan distribusi logistik yang pertama,” kata Arief.
Alasan lain, kata dia, bencana alam menjadi penyebab TPS tidak melakukan pemungutan suara. Misalnya, bencana banjir yang melanda Jambi.
“Di kota Jambi itu ada penyebabnya karena banjir,” ucap dia.
Menurut Arief, sebagian besar TPS yang tidak melaksanakan pemungutan suara itu berada di wilayah Indonesia bagian timur. Di Kota Jayapura terdapat 702 TPS yang tidak melakukan pemungutan suara.
Lalu, di Kabupaten Intan Jaya sebanyak 288 TPS dan di Kabupaten Yahukimo sebanyak 155 TPS. Kemudian, di wilayah Nias Selatan sebanyak 113 TPS, di Kabupaten Banggai sebanyak 391 TPS, dan Kabupaten Banyuasin sebanyak 445 TPS. Semua TPS tersebar di 18 kabupaten/kota.
Arief menyebut sampai sekarang KPU belum bisa memastikan waktu pemungutan suara ulang untuk ribuan TPS tersebut.
“Pertama untuk pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan atau pemungutan suara lanjutan, kami tegaskan kepada KPU prov kabupaten/kota agar selalu berkoordinasi dengan pengawas pemilu,” pungkasnya.
Sumber: Medcom.id
Leave a Reply