12 Orang Anak Dibawah Umur Menjadi Korban Predator Penyuka Sesama Jenis

TARAKAN, mediakaltara.com – Sebanyak 12 orang anak Laki-laki menjadi korban pencabulan sesama jenis dilakukan seorang pemuda berinsial EG (25) dengan cara menjebak lalu mengancam korbannya agar menuruti nafsu birahinya.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban, yang mengalami tindak pencabulan oleh tersangka. Polisi berhasil mengamankan tersangka di Juata Laut, pada 25 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wita pagi.

“Kita terima laporan oleh SPKT adanya laporan dari korban, dimana melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan. Berdasarkan dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan menindaklanjuti,” katanya dalam pres rilis, Senin (27/12/2021).

Filol menerangkan, Modus yang digunakan tersangka inisial EG (25) yakni memancing korban menggunakan fake account di media sosial, dengan nama dan foto profil perempuan. Sebelum melakukan janjian untuk bertemu, tersangka meminta untuk mengirimkan foto dan video alat vital korban.

“Korban yang terjebak sepakat dengan tersangka melakukan pertemuan di salah satu hotel yang ada di Tarakan. Setelah bertemu, pelaku memaksa korban melayani nafsu seksualnya. Kemudian mengancam apabila tidak mau, foto atau video korban akan disebarkan ke media sosial yang ada di Tarakan,” terang Kapolres Tarakan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi menambahkan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada 12 orang anak laki-laki di bawah umur. Namun saat ini baru 2 orang korban yang melapor kepada Polres Tarakan.

“korban semuanya anak di bawah umur. Disini yang menjadi penekanan juga, merupakan seksual yang sejenis. Korban usianya mulai dari 15 hingga 16 Tahun,” beber dia.

Saat ini penyidik Reskrim Polres Tarakan masih melakukan proses pelengkapan berkas perkara tersangka.”Dalam pelaksanaan penyidikan kita melibatkan psikolog dan instansi terkait, dalam mendampingi setiap proses penyidikan kepada anak atau korban. Pelaku terancam pasal 82 ayat 1 KUHP junto pasal 76 E UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tutup Perwira balok dua ini. (mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *