11 Kapal Cantrang Ditangkap dan Ditindak Sepanjang 2021

TARAKAN, mediakaltara.com – Adanya kapal nelayan menggunakan alat tangkap ikan berupa cantrang beraktifitas di perairan Kalimantan, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan wilayah kerja Kaltara, Kaltim, hingga Kalsel Terus melakukan patroli dan penindakan kapal penangkap ikan menggunakan alat tangkap cantrang.

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Akhmadon mengatakan sudan sering menertibkan aktivitas nelayan luar yang masuk di perairan Kalsel. Bahkan, April lalu pihaknya sudah menindak tegas 11 kapal cantrang dari Jawa Tengah di perairan Kalsel. Kasus tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan.

“Memang banyak keluhan. Kami sudah mendampingi Pemprov Kalsel melakukan audiensi. Jadi penindakan yang kami lakukan ini memang sebagai bentuk komitmen,” terangnya.

Ia menjelaskan, penggunaan cantrang paling banyak terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 712 yang terletak di wilayah utara Pulau Jawa. Khususnya di Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Tegal. Kapal-kapal alat tangkap cantrang itu diketahui beroperasi hingga perairan Kalsel. Tentunya akan menimbulkan potensi konflik antar-nelayan. Nelayan Pulau Jawa tidak mendapat izin penangkapan ikan di wilayah Kalsel. Sehingga nelayan setempat menolak keberadaan nelayan dari Jawa Tengah menangkap ikan di perairan tersebut.

“Karena operasi penangkapan sudah sejauh 12 mil dari Jawa Tengah dan kebetulan bagian selatan Kalimantan di perairan Kabupaten Kota Baru atau persisnya di daerah Tanah Bumbu atau Tanah Laut,” jelas Akhmadon.

penggunaan cantrang, lanjutnya, sudah dilarang, sesuai Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

“Cantrang dilarang dan masuk kategori alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Hanya memang cantrang ini tidak di semua daerah ada. Beda halnya dengan trawl,” tegas dia.

Akhmadon mengakui, di Kaltara masih banyak nelayan memakai alat tangkap ikan trawl tradisional, menggunakan kapal 1–2 gross ton (GT).

“Hal seperti ini jadi persoalan sendiri buat kita. Di satu sisi, mereka nelayan yang dilindungi dan masuk nelayan tradisional. Tapi di sisi lain, alat tangkap tidak ramah lingkungan dan harus ditertibkan,” demikian Kepala PSDKP Tarakan. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *