105.325 Narapidana Kantongi Remisi Idulfitri

JAKARTA, mediakaltara.com – Sebanyak 105.325 narapidana dewasa dan anak yang beragama Islam, mendapat hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1441 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 104.960 napi mendapat RK I atau pengurangan sebagian dari masa tahanan. Sementara 365 lainnya mendapatkan RK II yakni dibebaskan.

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas juga rutan,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dalam keterangan resmi, Minggu, 24 Mei 2020.

Reynhard berharap remisi ini menjadi motivasi narapidana agar lebih baik dan bertanggung jawab. Jangan sampai mereka mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat.

“Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” kata Reynhard.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, memerinci penerima remisi. Terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 11.582 orang dan Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Remisi kali ini disebut menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp53.093.040.000 dari rata-rata anggaran biaya makan per orang sebesar Rp17.000 per hari. Jumlah warga binaan di seluruh Indonesia mencapai 232.222 orang per 17 Mei 2020.

Terdiri atas 176.983 orang narapidana dan 55.239 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 171.659 orang beragama Islam. (medcom.id)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *