NUNUKAN, mediakaltara.com – Puluhan kilogram (Kg) Media pembawa hama penyakit, dari 10 jenis komoditas pertanian ilegal asal Tawau, Malaysia dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan Wilayah Kerja Nunukan, Kamis kemarin (7/8/2020).
Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby menjelaskam, Sebanyak 79 Kg produk hewan dan tumbuhan ilegal itu terdiri dari daging ayam beku 30 kg, daging babi 5 kg, sosis 29,7 kg, bibit tanaman hias 3 batang, bibit kelapa 3 batang, bawang bombay 1 kg, bawang putih 10 kg, benih sayur campuran 0, 1 kg, benih sawi 0,1 kg dan benih bayam 0,1 kg.
“Kami misnahkan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Selain itu tidak dilengkapi surat izin pemasukan untuk benih atau bibit, dan tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan,” jelasnya.
Diakui Alfaraby, saat ditahan sudah diberikan waktu untuk pemenuhan persyaratan karantina pertanian. Namun pemilik tidak dapat melengkapi sehingga komoditas dimusnahkan.
“Pemusnahan dilakukan sesuai amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ini juga untuk menjaga sumber daya alam hayati di Indonesia dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan yang masuk lewat luar wilayah NKRI,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasar catatan Karantina Pertanian Tarakan pada awal semester tahun 2020, pihaknya telah 19 kali melakukan penahanan terhadap 19 jenis komoditas pertanian impor dengan volume 5 ton. Komoditas tersebut ditahan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan negara asal, tidak dilengkapi phytosanitary certificate (PC) negara asal, tidak dilengkapi surat izin pemasukan (SIP) Menteri Pertanian, tidak dilengkapi prior notice dan Certificate of Analysis (CoA) untuk Pangan Segar Asal tumbuhan (PSAT).
“Penggagalan pemasukan komoditas pertanian yang secara ilegal ini merupakan wujud implementasi perjanjian kerjasama antara Badan Karantina Pertanian dengan Polri, dan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI dan instansi terkait lainnya,” tuntas Akhmad Alfaraby. (mk86/rt20)
Leave a Reply